JENIS-JENIS PERUSAHAAN

Jenis-Jenis Perusahaan


JENIS – JENIS PERUSAHAAN
Untuk lebih mudah memahami setiap aspek yang berhubungan dengan perusahaan, maka pengelompokan perusahaan dapat dilakukan berdasarkan bermacam-macam kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, organisasi profesi, maupun berdasarkan teori dari pakar manajemen perusahaan.
Jenis Perusahaan Menurut Badan Pusat Statistik
  • Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
Jenis usaha ini dapat digolongkan ke dalam jenis agro bisnis. Jenis usaha ini dijalankan dengan mengolah lahan (tanah) untuk berbagai usaha diatasnya.
  • Pertambangan dan penggalian.
Jenis usaha ini berupa pengolahan bernagai jenis barang tambang yang tersedia didalam perut bumi.
  • Industri pengolahan.
Industri pengolahan menjalankan usaha dengan mengolah berbagai bahan baku (material) sehingga siap dipakai konsumen.
* Industri pengolahan dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. Industry pengolahan nonmigas, seperti pabrik ban mobil, pabrik air mineral, pabrik aluminium dan lain-lain.
  2. Industry pengolahan migas, seperti pengilangan minyak untuk bahan bakar: bensin, solar, dan minyak tanah.
  • Industry penyadia listrik, gas, dan air minum.
Jenis industry ini mengolah berbagai bahan baku untuk kepentingan masyarakat banyak maupun industry lainnya.
  • Bangunan konstruksi.
Jenis usaha ini menyediakan diri untuk membangun berbagai bangunan untuk kepentingan pihak lain.
  • Perdagangan, hotel, dan restoran.
Jenis usaha ini menyadiakan keperluan masyarakat untuk berbagai jenis kebutuhan yang ada, CONTOH : sarinah toserba, hotel sultan (Hilton) rumah makan sari bundo.
  • Pengangkutan dan komunikasi.
Jenis usaha ini menyediakan keperluan masyarakat akan jasa angkut dan alat komunikasi, CONTOH : PT. blue bird sebagai jenis angkutan darat (taksi), PT. TELKOM sebagai penyedia sarana komunikasi (telekom).
  • Keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan.
  • Jasa-jasa.
Jenis perusahaan menurut objek kegiatan.
  • Petanian (agribusiness, agro-based industry)
  • Pertambangan (extractive)
  • Pengolahan (manufacture)
  • Perdagangan (trading)
  • Jasa (services)
Jenis perusahaan berdasarkan status hukum.
  • Perusahaan Negara.
Badan usaha milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara republic Indonesia. Dilihat dari segi pengolahannya, maka perusahaan Negara dapat dibagi menjadi 2 yaitu: BUMN (badan usaha milik Negara) ditingkat pusat BUMD (Badan usaha milik daerah).
- Latar belakang adanya BUMN.
Menurut Richard G. lipsey, tingkat keberadaan atau keberadaan BUMN di suatu Negara tergantung pada system ekonomi yang diterapkan Negara tersebut.
Pada saat ini ada tiga system ekonomi yang berlaku, yaitu :
  1. Free market (ekonomi pasar).
  2. Centralized/command (ekonomi perencanaan/komando).
  3. Mixed sytem (ekonomi campuran).
- Fungsi-fungsi BUMN.
  1. Perintis penyediaan barang dan jasa dalam bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurnag merangsang prakarsa dan minat swasta.
  2. Pengelola dan pengusaha dalam bidang-bidang produksi yang penting bagi Negara.
  3. Pengelola dan pengusaha dalam bidang produksi yang menguasai hajat orang banyak.
  4. Pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi.
  5. Penunjang pelaksanaan kebijakan Negara.
- Maksud dan tujuan didirikannya BUMN.
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekenomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyadiaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemulihan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kapada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
  • Badan usaha milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
  • Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
  • Perusahaan perseroan tebuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu.
  • Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi.
  • Perusahaan swasta.
- Perusahaan swasta nasional.
  1. Usaha perseorangan.
  2. Firma.
  3. CV (commanditaire vennotschaap).
  4. PT (perseroan terbatas).
- Perusahaan swasta asing.
  1. Agraris tradisional.
  2. Agraris industry.
  3. Industry agraris.
  4. Industri.
  5. Jasa.
  • Koperasi.
Menurut undang-undang NO. 12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badab-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Jenis perusahaan menurut peringkat usaha.
  • Usaha kecil.
  • Usaha menegah.
  • Mengembangkan usaha kecil.
  • Hubungan kemitraan perusahaan besar dan perusahaan kecil.
Jenis perusahaan menurut status kepemilikan.
Selain empat pembagian jenis perusahaan yang telah dibicarakan sebelumnya, ada penggolongan atau sebutan lain bagi suatu perusahaan, yaitu perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka.
Perusahaan tertutup memiliki cirri-ciri: (1) saham atas nama (2) jumlah saham sedikit, dan (3) pemegang saham saling mengenal (personal).
Perusahaan terbuka memiliki cirri-ciri (1) saham atas pembawa (2)jumlah saham besar, dan (3) tidak ada hubungan pribadi antara pemegang saham (impersonal).
Pemiliknperusahaan bersedia menjual sahamnya kepada publik karena mengaharapkan adanya agio saham, yaitu harga pasar yang lebih besar daripada harga nominal saham tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODOLOGI DALAM PENYUSUNAN TEORI AKUNTANSI

TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS