FIRMA
2.1
Pengertian Firma
Firma
(dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai
nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang
yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti
umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila
perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan
seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih
yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena
: Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri
Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran
dasar telah berakhir.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah
modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa
disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk firma
memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari
firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau
partner.
Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada
berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan
perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi
politik.
2.2
Ciri-Ciri Firma
Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat
yaitu:
a.
Anggota firma biasanya sudah saling
mengenal dan saling mempercayai.
b.
Perjanjian firma dapat dilakukan di
hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.
Memakai nama bersama dalam kegiatan
usaha.
d.
Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas.
e.
Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f.
Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin.
g.
Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h.
keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup.
i.
seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma.
j.
pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian.
k.
mudah memperoleh kredit usaha.
Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma semua
anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung
aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma memiliki
beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang
lain. Maka dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu
menjadi 5 yaitu:
1.
Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan
usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah
seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung
anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2.
Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa
anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang
keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga
apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau
bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3.
Unlimited Liability (tanggung jawab
terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang
dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma.
Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma
tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka
kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
4.
Ownership of an Interest in a
Partnership, bahwa
kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan
bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah
sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota
lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan
firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri
dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal
tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan
dari pembagian rugi.
5.
Participating in Partnership Profit,
laba atau rugi sebagai hasil operasi
Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para
anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma,
maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota
yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam
oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas
persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi
ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma
tersebut.
Selain Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma
seperti diatas, Fischer, Taylor, dan Leer menyatakan bahwa
karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan
dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada table berikut :
Firma
|
Perseroan
|
|
1. KESINAMBUNGAN USAHA
|
Umur
firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam
komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi
untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
|
Umur
dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak
mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan.
|
2.
PERIJINAN PENDIRIAN
|
Diperlukan
sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
|
Didirikan
berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan.
Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
|
3.TANGGUNG JAWAB PEMILIK TERHADAP
HUTANG
|
Tanggung
jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya
dijaminkan.
|
Kewajiban
pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
|
4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN
PERUSAHAAN
|
Para
anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
|
Pemegang
saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan
direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
|
Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan
antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma
memiliki ciri tersendiri. Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan
manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap
berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu
unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari
pemiliknya (business entity).
2.3
Kebaikan Firma
Setiap bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan dan
keburukan. Begitu pula Firma, pasti memiliki kebaikan-kebaikan dan
keburukan-keburukan yang harus di pertimbangkan. Berikut adalah
kebaikan-kebaikan dari Firma, yaitu:
1.
Jumlah modalnya relatif besar dari
usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.
Lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal
yang dimiliki beberapa orang.
3.
Kemampuan manajemen lebih besar
karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua
keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih
baik
4.
Tergabung alasan-alasan rasional.
5.
Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan.
6. Prosedur pendirian relative mudah.
2.4
Keburukan Firma
Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Firma juga mempunyai
keburukan-keburukan sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas seluruh utang perusahaan.
Contoh
: Anggota Investasi Dalam Toko Pengecer Kekayaan Pribadi A = Rp. 400.000, B =
Rp. 200.000, C = Rp. 100.000. Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut
mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota
hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang
sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak
memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
2.
Pimpinan dipegang oleh lebih dari
satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham
diantara para sekutu.
3.
Kesalahan seorang firmant harus
ditanggung bersama.
4.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
5.
Utang usaha perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
2.6 Proses
Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan
Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk
berdagang bersama-sama. Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga
Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal
22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap
persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan
akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2.
Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak
ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka
pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala
macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat
dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian
firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1.
Nama dan alamat firma.
2.
Jenis usaha firma, misalnya usaha
dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3.
Hak dan kewajiban para anggota,
misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4.
Jumlah modal yang ditanamkan pertama
kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang
diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5.
Pembagian laba-rugi yang biasanya
ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.
Syarat-syarat pengambilan modal
(prive) dan penambahan modal.
7.
Prosedur penerimaan anggota baru
firma.
8.
Prosedur keluarnya anggota firma.
9.
Prosedur pembubaran firma apabila
firma di likuidasi.
10.
Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma
hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya
suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah
Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan
pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor
3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus
diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita
Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka
pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan
tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama
Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak
menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Kenapa Firma biasa disebut dengan Perusahaan Bukan Badan
Hukum?
Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum
karena Firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya
berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan
belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan
persekutuan yang berbadan hukum.
2.7 Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu,
yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan
dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab
pribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun
ekstern setidaknya telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
yang menjelaskan, “tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama
lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama
perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak
ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut-pautan dengan perseroan
tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam
ketentuan diatas”. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau
tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga,
namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Sekutu
Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1.
Para sekutu bertugas untuk mengurus
perusahaan.
2.
Para sekutu berhubungan dengan pihak
ketiga.
3.
Memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.
Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah
sekutu aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung
jawab tidak terbatas atau pribadi. Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari
anggota direksi, tetapi berbeda dalam hal tanggung jawabnya. Pada Firma
tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara
tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma
yang disebut dengan tanggung jawab solider.
Cara menggunakan nama bersama:
1.
Nama seorang sekutu (Mis: Firma H.
Mulyadi)
2.
Nama seorang sekutu dengan tambahan
(Mis:Firma H. Mulyadi & Brothers (disingkat Fa. H. Mulyadi & Bros),
artinya perusahaan persekutuan ini beranggotakan Hasan serta
saudara-saudaranya).
3.
Kumpulan nama semua sekutu (Mis:
Firma Mulyadi/Hasan, Mira, Ana dan Rusli).
4.
Nama lain berupa tujuan perusahaan.
(Mis: Firma Butik Chloe) berusaha di bidang butik.
2.8 Hubungan Hukum
dan Tanggung Jawab
1.
Hubungan hukum antara sekutu Firma :
·
Semua sekutu memutuskan dan
menetapkan dalam akta sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus Firma.
·
Semua sekutu berhak melihat dan
mengontrol pembukuan Firma (pasal 12 KUHD).
·
Semua sekutu memberikan persetujuan,
jika Firma menambah sekutu baru (ps. 1641 BW).
·
Penggantian kedudukan sekutu
diperkenankan, jika diatur dalam akta pendirian.
·
Seorang sekutu dapat menggugat Firma,
apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan dari
kas Firma.
2.
Hubungan Hukum antara sekutu Firma
dengan Pihak Ketiga:
·
Sekutu yang telah keluar secara sah,
masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum
diselesaikan pembayarannya.
·
Setiap sekutu berwenang mengadakan
perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu
itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17 KUHD).
·
Setiap sekutu bertanggung jawab
secara pribadi atas semua perikatan Firma, meskipun dibuat oleh sekutu lain,
termasuk karena perbuatan melawan hukum (ps.18 KUHD)
·
Apabila seorang sekutu menolak
penagihan dengan alasan Firma tidak ada (karena tidak ada akta pendirian), maka
pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya Firma dengan segala macam alat
pembuktian (pasal 22 KUHD).
·
Seorang sekutu dapat menggugat
Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan
dari kas Firma.
2.9 Proses
Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga
mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Perubahan harus dinyatakan dengan
data otentik.
2)
Perubahan akta harus didaftarkan
kepada Panitra Pengadilan Negri;
3)
Perubahan akta harus diumumkan dalam
berita negara;
4)
Perubahan akta yang tidak diumumkan
akan mengikat pihak ketiga;
5)
Pemberesan oleh persero adalah pihak
lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma dari suatu perseroan yang telah
dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan
perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro
yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak
menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan
mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan
dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman
hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah perseroan firma
sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan
diri atau
penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian
pula segala
perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga
dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran
dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam
hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau
perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian
mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku
ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd.
1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pada pembubaran perseroan, para pesero
yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas
perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya
ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer)
mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan
suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil
keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan
perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv.
6-50, 99.)
Bila keadaan kas perseroan yang
dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih,
maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang
yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut
bagiannya masing-masing (KUHD 18, 22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas
perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Kenapa Firma harus dibubarkan? Apa penyebabnya? Pembubaran Firma (The Dissolution of
Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau
hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma. Istilah bangkrut dan
likuidasi disini mempunai pengertian yang bebeda walaupun keduanya mempunyai
akibat yang sama yaitu tidak adanya atau berhentinya kegiatan usaha suatu
perusahaan.
Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan yang
mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau
melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa
penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi
istilah bangkrut disini lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu
berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Sedangkan likuidasi (Beams, 1988) adalah merupakan : “suatu
proses yang meliputi merubah aktiva non-kas menjadi kas, mengakui laba atau
rugi dari proses perubahan aktiva non-kas menjadi kas, melunasi kewajiban
firma, dan akhirnya membagi semua kas yang dimiliki firma kepada masing-masing
anggota sesuai dengan saldo modalnya”.
Berdasarkan definisi dari Beams (1988) tersebut, likuidasi
merupakan proses yang berakhir pada pembubaran perusahaan sebagai suatu unit
organisasi. Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai
suatu badan hokum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma
diakhiri dengan dibubarakannya Firma tersebut dengan diikuti oleh pembagian
atau pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban
Firma kepada pihak luar.
Menurut The Uniform of Partnership Act (UPA), Undang-undang
persekutuan di Amerika Serikat, pasal 31 menyebutkan, terdapat beberapa factor
yang menyebabkan suatu Firma dibubarkan yang pada intinya dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
- Sistem perekonomian masyarakat atau negara yang tidak mendukung lagi adanya kegiatan usaha, seperti adanya Undang-undang Pemerintah, sistem monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu Firma bertahan hidup.
- Adanya faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang semuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu Firma mempertahankan hidupnya.
- Adanya faktor-faktor intern didalam Firma, seperti adanya perselisihan antara anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidak serasian dalam kerja dan sejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu Firma dipertahankan hidupnya.
Selain alasan diatas, perlu diketahui juga bahwa sebab-sebab
berakhimya Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang
Firma, yang diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma
tidak cukup, maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan
Firma tersisa setelah pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya akan
dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup
Firma tidak terjamin karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma
bubar karena sifatnya pribadi (personallife), maka tidak dialihkan.
Cara Pembubarannya :
1)
Dengan akta otentik (Notaris) supaya
tidak ada yang dapat dituntut karena nama-namanya jelas.
2)
Di daftarkan ke Paniteraan
Pengadilan Negri.
3)
Diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Jika
tidak didaftarkan, maka tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, dan
perubahan terhadap pihak ketiga (ps. 31 KUHD).
Komentar
Posting Komentar