NORMA 2EB07
NAMA: RAHMAWATI AYU D.U
NPM : 27213191
KELAS : 2EB07
Pengertian Norma :
Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah
dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang
diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma
diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku
Tujuan adanya norma:
1) Agar masyarakat mematuhi praturan hukum
2) Paham akan hokum dan tidak melanggar hokum
3) Merubah diri menjadi lebih baik
4) Agar masyarakat tidak semena-semena dengan orang lain
5) Pedoman hidup yang berlaku bagi
semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
6) Mengikat warga masyarakat, karena
norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
7) Menciptakan kondisi dan suasana yang
tertib dalam masyarakat.
8) Adanya sanksi yang tegas akan
memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi
perbuatannya melanggar norma.
Macam-Macam Norma
1. Norma Agama
Norma
agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari
wahyu ilahi. Contohnya, perintah untuk saling menyayangi sesama manusia,
perintah untuk berbakti kepada orang tua, larangan untuk durhaka kepada orang
tua, dan lain-lain. Sanksi bagi yang melanggar adalah mendapatkan dosa dan
siksa kelak di hari pembalasan.
Kaidah kepercayaan atau agama ini bertujuan untuk
menyempurnakan manusia oleh karena kaidah ini ditunjukan kepada umat manusia
dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Dengan demikian tidak
dikehendaki adanya kejahatan-kejahatan. Kaidah kepercayaan ini tidak ditujukan kepada
sikap lahir, tetapi kepada sikap batin manusia. Diharapkan dari manusia hahwa
sikap batinnya sesuai dengan isi kaidah kepercayaan atau keaagamaan.
Kaidah kepercayaan atu keagamaan ini hanyalah memberikan manusia dengan kewajiban-kewajiban semata-mata tidak memberi hak. Adanya hanya menunaikan kewajiban, menaati dan melaksanakan kaidah kepercayaan atau keagamaan.
Kaidah atau norma keagamaan jika dilanggar tidaklah memberikan sanksi yang dapat dirasakan secara langsung di dunia ini.
Kaidah kepercayaan atu keagamaan ini hanyalah memberikan manusia dengan kewajiban-kewajiban semata-mata tidak memberi hak. Adanya hanya menunaikan kewajiban, menaati dan melaksanakan kaidah kepercayaan atau keagamaan.
Kaidah atau norma keagamaan jika dilanggar tidaklah memberikan sanksi yang dapat dirasakan secara langsung di dunia ini.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
·
“Kamu dilarang membunuh”.
·
“Kamu dilarang mencuri”.
·
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
·
“Kamu harus beribadah”.
·
“Kamu jangan menipu”.
Contoh
pelanggaran terhadap Norma Agama adalah:
·
Berjudi
·
Tidak menghormati Orang Tua
·
Mencuri
·
Minum minuman keras
·
Menfitnah
2. Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan merupakan kaidah atau peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu
hati nurani manusia (insan-kamil). Contohnya, suara hati untuk berbuat baik
kepada sesama manusia, suara hati yang memerintahkan kita untuk tidak berbohong
atau dusta, suara hati untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan asusila atau
aib, dan lain-lain. Sanksi bagi yang melanggar adalah perasaan menyesal pada
diri sendiri, gelisah, resah, dan merasa tidak tenang dalam hidupnya.
Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai invidu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sebagai pendukung kaidah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai makhluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir. Kaidah ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi, mencegah kegelisahan diri sendiri.
Norma atau kaidah kesusilaan ini ditujukan umat manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna menyyempurnakan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Membunuh, berzina, mencuri dan sebagainya tidak hanya dilarang oleh kaidah kepercayaan atau keagamaan saja, tetapi dirasakan juga sebagai bertentangan dengan (kaidah) kesusilaan dalam setiap hati nurani manusia. Kaidah kesusilaan hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja.
Kalau melanggar kaidah kesusilaan, misalnya, mencuri atau penipuan, maka akan timbullah dalam hati nurani si pelanggar rasa penyesalan, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaidah kesusilaan tersebut.
Kaidah kesusilaan jika dilanggar hanyalah akan menimbulkan rasa malu, rasa takut, rasa bersalah, atau penyesalan saja pada sipelaku. Kalau ada pembunuh tidak ditanggkap dan diadili, tetapi masih berkeliaran masyarakat akan merasa tidak aman meskipun si pembunuh itu dicekam oleh rasa penyesalan yang sangat mendalam dan dirasakan oleh suatu penderitaan sebagai akibat pelanggaran yang dibuatnya.
Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai invidu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sebagai pendukung kaidah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai makhluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir. Kaidah ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi, mencegah kegelisahan diri sendiri.
Norma atau kaidah kesusilaan ini ditujukan umat manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna menyyempurnakan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Membunuh, berzina, mencuri dan sebagainya tidak hanya dilarang oleh kaidah kepercayaan atau keagamaan saja, tetapi dirasakan juga sebagai bertentangan dengan (kaidah) kesusilaan dalam setiap hati nurani manusia. Kaidah kesusilaan hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja.
Kalau melanggar kaidah kesusilaan, misalnya, mencuri atau penipuan, maka akan timbullah dalam hati nurani si pelanggar rasa penyesalan, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaidah kesusilaan tersebut.
Kaidah kesusilaan jika dilanggar hanyalah akan menimbulkan rasa malu, rasa takut, rasa bersalah, atau penyesalan saja pada sipelaku. Kalau ada pembunuh tidak ditanggkap dan diadili, tetapi masih berkeliaran masyarakat akan merasa tidak aman meskipun si pembunuh itu dicekam oleh rasa penyesalan yang sangat mendalam dan dirasakan oleh suatu penderitaan sebagai akibat pelanggaran yang dibuatnya.
Contoh norma
ini diantaranya ialah :
·
“Kamu tidak boleh mencuri milik orang
lain”.
·
“Kamu harus berlaku jujur”.
·
“Kamu harus berbuat baik terhadap
sesama manusia”.
·
“Kamu dilarang membunuh sesama
manusia”.
Contoh
pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan adalah:
·
Tidak Jujur
·
Tidak Adil
·
Tidak menghargai dan menghormati orang
lain
·
Membunuh
·
Berbuat Jahat terhadap sesama manusia
CONTOH KASUS HUKUM:
PELANGGARAN
BERDASARKAN DENGAN HUKUM MATERIL
·
Hukum materil adalah mengatur
tentang apa siapa dan bagaimana orang dapat dihukum. Dalam contoh kasus ini
Aulia Pohan terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan
tipikor yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukummelakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Dan melanggar pasal 3 UU pemberantasan tipikor yang berisi Setiap
orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
PENYELESAIAN KASUS:
1.
Formula
pencegahan, membangun rezim hukum dan
undang-undang, elemen pencegahan
kejaksaan yang bisa memberikan penerangan hukum di bidang hukum penyuluhan
diadakan ke pemerintah, pelayanan publik, penyedia barang n jasa, maupun
pihak swasta.
2.
Pengamanan perkara kejaksaan mempunyai skala
prioritas, prioritas pada skala besar dan sangat merugikan
masyarakat.Untuk pengadaan barang n jasa, jampidsus meminta kejaksaan
tinggi untuk tidak menyelidiki proyek pada tahap pelelangan, belum
serah terima, termasuk proyek dalam masa pemeliharaan. Bukti-bukti
harus kuat, kalau tidak lebih baik dihentikan di tingkat penyelidikan atau
penuntutan, hal itu legan dan ada aturan mainnya.
3.
Ukuran efektif dari pemberantasan
korupsi adalah jumlah kasus yg sudah disidangkan semakin meningkat, itu
bukan satu-satunya, karena sekarang lebih diprioritaskan pada kualitas
penanganan perkara. Pembuktian harus kuat jangan sampai bebas dipengadilan
4.
Prioritas
kasus lama, bila dibiarkan akan terjadi
korupsi dalam korupsi, karena oknum jaksa menjadikan "atm" sebuah
perkara.
5.
Pelaku
harus mengembalikan uang negara dan memenuhi
pertimbangan hukum, hal ini karena menjadi tujuan yang utama. uang negara
diselamatkan.
6.
Fungsi
pengawasan harus ketat, karena
bisa saja hukum dijadikan jaksa bermain perkara dan hukum berjalan
sebagaimana mestinya pada rel yang baik.
CONTOH KASUS KESUSILAAN:
·
KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI
DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota. Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota. Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa,
bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah
dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang
terjadi saat ini. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga
perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan
oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi
dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat
tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat
antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
PENYELESAIAN
KASUS:
Upaya-upaya
Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar